Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hierarki Peraturan Perundangan - Undangan Indonesia Menurut UU No 10/2004

Hierarki Peraturan Perundangan - Undangan Indonesia. 

Berikut ini adalah penjelasan tentang Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia menurut UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peratuan Perundang-Undangan di Indonesia.
  • Undang-Undang Dasar 1945,
  • Undang-Undang,
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
  • Peratuan Pemerintah,
  • Peratuan Presiden, dan
  • Peraturan Daerah.

A. Undang Undang Dasar 1945.


Hierarki Peraturan Perundangan - Undangan Indonesia Menurut UU No 10/2004
Hierarki Peraturan Perundangan - Undangan Indonesia Menurut UU No 10/2004

UUD 1945 merupakan dasar tertulis dalam peraturan perundang-udnangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Naskah pembukaan  UUD 1945 berasal dari rancangan piagam Jakarta, setelah dihilangkannya anak kalimat " dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

" UUD 1945 kemudian  di sahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. 

Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.

UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang di tetapkan dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR yaitu sebagai berikut :
  • Sidang umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999,
  • Sidang tahunan MPR 2000, tanggal 1-18 Agustus 2000,
  • Sidang tahunan MPR2001, tanggal 1-9 November 2001,
  • Sidang tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999.

Hal-Hal yang diatur dalam UUD 1945, adalah sebagia berikut :

1. Bentuk dan Kedaulatan Negara,

2. Majelis Pemusyawaratan Rakyat,

3. Kekuasaan Pemerintahan Negara,

4. Dewan Pertimbangan Agung,

5. Kementrian Negara,

6. Pemerintahan Daerah,

7. Dewsan Perwakilan Rakyat,

8. Dewan Perwakilan Daerah,

9. Pemilihan Umum ( PEMILU),

10. Hal Keuangan,

11. Badan Pemeriksa Keuangan,

12. Kekuasaan Kehakiman,

13 Wilayah Negara,

14. Warga Negara dan Penduduk,

15. Hak Asasi Manusia,

16. Agama,

17. Pertahanan dan Keamanan Negara,

18. Pendidikan dan Kebudayaan,

19. Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial,

20. Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,

21. Perubahan Undang-Undang Dasar,

22. Aturan Peralihan,

23. Aturan Tambahan.

B. Undang - Undang.

Undang-Undang (dalam bahasa latin disebut lex, legis yang berarti hukum) berarti sumber hukum. 

Menurut Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 68 tahun 2005, bahwa undang-undang 

adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Undang-undang kemudian mengatur lebih lanjud ketentuan UUD 1945 yang meliputi  hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, 

pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan 

pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan serta keuangan negara.

Mekanisme Pembentukan Undang-Undang adalah : 

  • Tahapan persiapan, 
  • Rancangan undang-undang (RUU) dan diajukan oleh presiden disipakan oleh menteri atau pimpinan Lembaga Non-Departemen ((LPND) sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
  • RUU kemudian di ajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. 
  • DPR kemudian mulai membahasRUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden di terima.

C. Peraturan Pemeritnah Pengganti Undang-Undang.

Dalam hal ini adalah Presiden, berhak membaut peraturan baru yang mengganti undang-undang. 

Dasar hukum pembuatan peraturan ini adalah Pasal 22 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi "Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, 

Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang".

Untuk mengeluarkan peraturan tersebut, tidak memerlukan prosedur yang rumit seperti pada pembuatan undag-undang. 

Isi peraturan tersebut murni dari Presiden sendiri. Namun, untuk dapat diberlakukan tetap harus mendapat persetujuan dari DPR terlebih dahulu.

Dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, status dan kedudukan 

Peratuan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) berada dibawah undang-undang. 

Akan tetapi, perlu diingat bahwa perpu dimaksudkan untuk mengganti undang-undang. 

Maka dari dari itu, sttus dan kedudukan harus di sejajarkan dengan undang-undang, begitu pula dengan kekuatan hukumnya.

Mekanisme pembuatannya antara lain mencakup dua (2) hal yaitu, Pertimbangan Presiden dalam mengeluarkan Perpu dan Pandangan DPR terhadap rancangan Perpu yang disampaikan oleh Presiden. 

Usul Perpu tersebut disampaikan dalam sidang di DPR. Apabila rancangan tersebut tidak disetujui oleh DPR maka rancangan itu harus dicabut dan tidak dapat diajukan kembali pada persidangan berikutnya. 

Prosedur pembuatan Perpu diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perudang-undangan.

D. Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. 

Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

E. Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. 

Materi muatan Peraturan Presiden adalah Materi yang di perintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemeritnah.

Selain dari pembentukan keputusan Presiden atau peratuan Presiden, Presiden juga dapat membentuk Instruksi Presiden. 

Instruksi Presiden bukan merupakan keputusan yang mengikat umum melainkan perintah atasan kepada bawahan yang bersifat individual, konkret, dan 

sekali-selesai sehingga tidak dapat digolongkan dalam Peraturan Perudang-undangan atau atau Peraturan Kebijakan.

Instruksi Presiden hanya dapat mengikat Menteri, Kepala lembaga pemerintahan non-departemen, atau pejabat-pejabat pemerintah yang berkedudukan di bawah presiden dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah.

F. Peraturan Daerah.

Penyusunan Peratuan Daerah dilaksanakna oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Untuk daerah kebupaten, penyusunan Peraturan Daerah oleh DPRD bersama dengan Bupati Kepala Daerah. 

Pada dasarnya, pembuatan peraturan daerah ini merupakan fungsi utama dari DPRD dimana fungsi ini memuat kualitas serta dedikasi yang prima dari DPRD.

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang ditetapkan oleh penguasa tertentu, yakni 

Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD yang bersangkutan dengan harus memenuhi syarat - syarat formal tertentu untuk memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Dalam pembuatan PERDA, hal -hal yang harus diperhatikan adalah :
  • Peratuan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan  Daerah yang lebih tinggi tingkatnya.
  • PERDA tidak boleh mengatur sesuatu hal yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tngkatannya.
  • PERDA tidak boleh mengatur sesuatu hal yang termasuk urusan rumahtangga daerah otonom tingkat bawahannya.

Tahapan proses pembuaan Perda adalah :

  • Pengajuan Rancangan,
  • Pembahasan, 
  • Penetapan,
  • Pengesahan, dan 
  • Pengundangan Perda.

Perda dapat diundangkan jika memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Peraturan Daerah harus ditetapkan Kepala Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi Daerah  dan Penjabaran lebih lanjud dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (pasal 69 No. 22 1999).
  • Perda hanya di tandatangani oleh Kepala Daerah.
  • Peratuan Daerah yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang berwenang tidak boleh diundangkan sebelum penyesahan itu diperoleh, atau sebelum jangka waktu yang ditentukan untuk pengesahannya berkhir.
Apabila ketiga syarat di atas telah dipenuhi, maka Perda itu baru dapat diundangkan dan jika salah satu syarat tersebut belum dipenuhi dan Perda itu sudha diundangkan, maka pengadilan dapat menyatakan Peraturan Daerah itu tidak mengikat. 

Demikian ulasan tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.Sumber : 
Generasi Taat Hukum_Jakarta,2009.
Penulis : Nur Asiah.
Penerbit : Mediantara Semesta.