Seni Pertunjukan: Manajemen Produksi dan Fungsinya
Seni Pertunjukan: Manajemen Produksi dan Fungsinya.
Manajemen secara etimologi berasal dari kata "to manage" yang berarti mengatur atau merencanakan. tujuan utama dalam mempelajari manajemen adalah :
- Agar orang atau kelompok dapat bekerja secara efisien dengan suatu cara atau metode yang sistematis sehingga segala sumber yang ada (tenaga, dana, dan peralatan) dapat digunakan lebih baik dan akan mencapai hasil yang diharapakan.
- Tujuan mempelajari manajemen agar dalam bekerja atau melakukan suatu usaha dapat dicapai ketenangan, kelancaran, dan kelangsungan usaha itu sendiri.
Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagia sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secaa efektif dan efisien. Efektif berarti dapat tercapai sesuai dengan perencanaan, dan efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksankaan dengan benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.
Manajemen Produksi Seni Pertunjukan.
Pembagian kerja dalam produksi seni pertunjukan terbagi menjadi dua bagian besar yaitu bagian produksi dan bagian arttistik. Tugas dan tanggung jawab kedua manajemen seni pertunjukan tersebut adalah sebagfia berikut :
1. Pimpinan Produksi.
a. Bertugas untuk mengorganisir semua pekerja dalam pementasan seni pertunjukan.
b. Bertanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanan dan keberhasilan produksi.
c. Pimpinan produksi juga menjadi tombak terdepan dalam penyelenggaraan hingga selesai pementasan maupun laporan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
d. Pimpinan produksi harus memahami peran, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan dan ia berada di garda terdepan produksi seni pertunjukan dalam menjalankan tugas produksi.
e. Tugas kontroling kerja kerumahtanggaan, operasional staf, pemilihan tempat pementasan, hingga standar kualifikasi tempat yang digunakan sebagai pertunjukan.
f. Peran pimpinan produksi adalah menjadi motor penggerak bawahan agar seluruh staf mau dan mampu bekerja maksimal, sehingga sukses dan tercapainya pementasan yang berkualitas.
2. Sekretaris Produksi.
a. Tugas sekretaris produksi adalah bertanggung jawab dalam membukukan dan mencatat semua kegiatan yang berhubungan dengan produksi seni pertunjukan.
b. Membuat proposal pementasan, membuat surat-surat yang berhubungan dengan kegiatan pementasan pertunjukan seperti surat izin, surat kerja sama dan lainnya.
c. Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar serta membuat rancangan kegiatan yang berhubungan dengan administrasi kesekretariatan.
d. berkoordinasi dengan pimpinan produksi dalam hal kesekretariatan.
e. Membuat laporan pekerjaan kepada pimpinan produksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Bendahara.
a. Bertanggung jawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan keuangan.
b. Membuat administrasi keuangan produksi seni pertunjukan.
c. Membuat laporan keuangan produksi seni pertunjukan.
d. Berkoordinasi dengan pimpinan produksi dalam hal kebendaharaan.
4. Seksi Dokumentasi.
a. Bertanggung jawab atas dokumentasi kegiatan baik berupa visual ( foto, gamber, dan dokumen cetak lainnya), Audio (rekaman suara, rekaman musik, dan lainnya), serta audiovisual (videografi, film dan lainnya).
b. Merencanakan, melaksanakan, dan menyimpan semua dokumen kegiatan pementasan pertunjukan.
c. Berkoordinasi dengan pimpinan produksi yang berhubungan dengan dokumentasi.
d. Menyerahkan semua kerja dokumentasi pada pimpinan produksi agar dapat digunakan untuk keperluan lain setelah pementasan pertunjukan.
5. Seksi Publikasi.
a. Betanggung jawab terhadap segala urusan promosi kegiatan seni petunjukan.
b. Tugasnya adalah merancang publikasi untuk berbagia media baik media cetak ( koran, majalah, poster, dan lainnya), media audio (radio), maupun media audiao visual (televisi dan internet).
c. Tangung jawabnya tidak hanya merancang namun juga melaksanakan dan mewujudkan segala media yang dirancang dan disepakati oleh tim produksi.
d. Berkoordinasi dengan pimpinan produksi untuk urusan rancangan dan perencanaan publikasi.
6. Seksi Pendanaan.
a. Bertanggung jawab terhadap penyediaan dana yang dibutuhkan dalam proses dan peleksanaan pementasan seni pertunjukan.
b. Berupaya melakukan penggalangan dana dalam bentuk uang, tetapi didalamnya tercakup upaya mendapatkan dukungan non uang seperti sumbangan pemikiran, tenaga, pinjaman tempat dan fasilitas.
d. Meyakinkan pada pihak lain mengenai pentingnya visi dan misi pertunjukan yang digelar, sehingga pihaklain yakin untuk mendukung pementasan yang akan di jalankan atau digelar.
7. House Manager.
7.1. Bertugas mengemban pelayanan publik serta bertanggung jawab kepada pimpinan produksi dalam layanan staf produksi dan layanan publik.
7.2. Pelayanan ditujukan kepada seluruh staf produksi yang bekerja menyelenggarakan produksi seni pertunjukan.
7.3. Layanan kepada publik diberikan dalam hubungan pemberian servis kepada penonton mulai dari pembelian karcis, pelayanan gedung, hingga kenyamanan penonton agar penonton dihargai dan dihormati secara tepat.
74. Tugas pelayanan publik dilakukan mulai dari kenyamanan menjamu penonton, pelayanan pemesanan karcis, hingga suasana pementasan agar berjalan lancar dan nyaman menjadi bagian tugas yang harus di ciptakan.
7.5. Pelayanan kepada staf produksi dalam bentuk memberikan kesejahteraan berupa layanan konsumsi sejak penyelenggaraan produksi mulai dari rapat petama, pelatihan, gladi kotor, gladi bersih, pementasan atau pertunjukan hingga acara pembubaran produksi. Layanan tersebut terkait dalam bentuk kesejahteraan dan pemenuhan konsumsi secara rutin selama acara berlangsung.
7.6. Hak dan kewajiban kerumahtanggaan adalah berkonsultasi kepada pimpinan produksi dan pimpinan artistik dalam hal pelayanan staf.
7.7. Bidang - bidang yang termasuk dalam house manager adalah sebagai berikut :
a. Seksi Keamanan.
- Menyusun rencana keamanan pertunjukan
- Membagi tugas dalam kelompok keamanan.
- Merencanakan tempat parkir kendaraan selama pementasan.
- Bertanggung jawab dalan hal keamanan selama pertunjukan berlangsung.
b. Seksi Konsumsi.
- Merencanakan konsumsi selama produksi, mulai dari latihan, pementasan hingga setelah pementasan.
- Mengatur dan menyediakan konsumsi.
- Berkoordinasi dengan house manager tentang konsumsi produksi.
c. Seksi Transportasi.
- Merencanakan transportasi selama produksi,
- Berkoordinasi dengan penyedian trasportasi dan pengguna transportasi.
d. Seksi Gedung.
- Bertanggung jawab pada penyedia dan perawatan gedung untuk latihan.
- Menyediakan gedung untuk konfrensi pers.
- Bertanggung jawab kepada penyediaan dan perawatan gedung untuk pementasan seni pertunjukan.
- Mengurus perijinan gedung yang akan digunakan untuk pementasan.
- Bertanggung jawab kepada perawatan dan kebersihan gedung selama digunakan untuk produksi seni pertunjukan.
Demikian ulasan tentang manajemen produksi seni pertunjukan tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber : KEMENDIKBUD-RI_Jakarta,2018
Kontributor Naskah : Milasari dkk.
Pe-Review : Defrizal
Penerbit : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud