Proses Produksi Budi Daya Tanaman Pangan
Tahapan Produksi Budi Daya Tanaman Pangan
Tanaman pangan membutuhkan suatu media tanam (lahan), bibit tanaman, nustrisi serta air dan perlindungan dari hama dan organisme lain sebagai sarana budi daya dimana segala bentuk sarana budi daya tersebut harus sesuai dengan pedomen yang dibuat oleh pemerintah untuk menjamin standar mutu dari suatu produk.
1. Lahan Budi Daya Tanaman Pangan.
Pemilihan lahan untuk budi daya tanaman pangan sejak awal harus benar-benar dipilih dengan baik untuk menunjang keberhasilan dari usaha budi daya tanaman pangan yang akan dilakukan. Pemilihan lahan tersebut terdiri dari beberapa hal yang diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Lokasi bidi daya.
Lokasi untuk budi daya tanaman pangan memiliki beberapa ketentuan - ketentuan yang diantarnaya adalah,
- Penanaman pada lahan kering tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD).
- Lokasi sesuai dengan peta perwilayahan komoditas yang akan diusahakan.
- Jika peta perwilayahan komoditas belum tersedia, lokasi harus sesuai dengan Argo Ecology Zone (ARZ) untuk menjamin produktivitas dan mutu yang tinggi.
- Lahan dianjurkan jelas status kepemilikan dan hak penggunaan.
- Lahan juga memiliki pengairan yang jelas.
b. Riwayat lokasi diketahui.
Riwayat lokasi dapat diketahui dengan mencatat riwayat penggunaan lahan.
c. Pemetaan lahan.
Sebelum dilakukan usaha produksi tanaman pangan, terlebih dahulu dilakukan pemetaan penggunaan lahan sebagai dasar perencanaan rotasi/pergiliran pembibitan dan penanaman.
d. Kesuburan lahan.
- Lahan harus memiliki kesuburan tanah yang cukup baik untuk proses budi daya tanaman pangan.
- Lahan/Tanah yang kurang subur dapat diantisipasi dengan pemupukan, menggunakan pupuk organik atau pupuk anorganik (pupuk buatan/kimia).
- Untuk mempertahankan kesuburan lahan, dilakukan rotasi tanam/pergiliran tanam.
e. Saluran drainase/saluran air/irigasi.
Sekiranya dibuat saluran air/drainase yang sesuai dengan ukuran/kondisi lahan dan komoditas yang akan diusahakan.
f. Konversi lahan.
- Lahan dari budi daya tanaman pangan yaitu, lahan datar sampai dengan lahan berkemiringan kurang dari 30% yang diikuti dengan upaya tindakan konversi.
- Untuk kemiringan lahan >30% wajib dilakukan tindakan konversi.
- Pengelolahan lahan harus dilakukan dengan benar untuk mencegah terjadinya erosi tanah, pemadatan tanah, perusakan struktur dan drainase tanah, serta hilangnya suber hara tanah.
2. Benih Budi Daya Tanaman Pangan.
Proses Produksi Budi Daya Tanaman Pangan |
- Varietas yang dipilih untuk ditanam, yaitu varietas unggul atau varietas yang telah memegang lisensi dari Menteri Pertanian.
- Benih tanaman disesuaikan dengan agroekosistem budi dayanya dan mengantongi setifikat dan label yang jelas seperti kejelasan nama varietasnya, daya tumbuh, tempat asal dan tanggal kadaluarsanya.
- Benih tersebut harus sehat, memiliki vigor yang baik, tidak membawa organisme pengganggu tanaman (OPT) di lokasi usaha produksi.
- Apabila diperlukan, sebelum ditanam, diberi perlakuan Perawatan Benih (seed Treatment).
Benih adalah biji sebagai bagian regeneratif tanaman yang digunakan sebagai bahan untuk pertanaman, sedangkat stek adalah bagian vegetatif tanaman yang dijadikan bahan perbanyakan tanaman. beih yang digunakan harus memiliki mutu yang baik seperti mutu fisik, fisilogis, ataupun mutu genetik. Akan jauh lebih baik jika benih yang hendak ditanam jelas varietasnya.
3. Pupuk Budi Daya Tanaman Pangan.
Pupuk adalah bahan yang diterapkan pada tanaman/lahan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi pada tanaman dimana pupuk tersebut terdiri dari dua jenis yaitu, pupuk organik dan pupuk anorganik.
Proses Produksi Budi Daya Tanaman Pangan |
Pupuk dapat digolongkan kedalam tiga jenis pupuk yaitu :
- Pupuk anorganik yang sah, yaitu jenis pupuk yang terdaftar dan disahkan atau direkomendasikan leh pemerintah.
- Pupuk organik, yakni pupuk yang sebagian besarnya atau seluruhnya terdiri dari bahan organik tanaman serta hewan yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk menyupali bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah.
- Pembenahan tanah yaitu bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat atau cair yang mempu memperbaiki sifat fisik kimia dan biologi tanah.
Proses Pemupukan diusahakan memberikan manfaat yang besar dengan dampak yang kecil dan memenuhi lima syarat "tepat" berikut ini:
- Tepat jenis, yaitu jenis pupuk memiliki unsur hara makro atau mikro yang sesuai dengan keutuhan tanah, dengan mempertimbangkan kondisi kesuburan lahan/tanah;
- Tepat mutu, yaitu menggunakan pupuk dengan mutu yang terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
- Tepat waktu, yaitu pengaplikasianya sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman, dan kondisi lapangan yang tepat;
- Tepat dosis, yaitu jumlah dosis yang diberikan sesuai dengan anjuran/rekomendasi spesifikasi lokasi; dan
- Tepat cara aplikasi, yaitu sesuai dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan.
4. Perlindungan Tanaman Pangan.
PHT (pengendalian hama terpadu) harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu kesehatan manusia, dan tidak menimbulkan gangguan serta kerusakan lingkungan hidup lainnya. Perlindungan tanaman dilaksankan pada masa pratanam, masa pertumbuhan tanaman atau pada masa pasca panen yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Standar pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) diantaranya adalah sebagai berikut :
- Penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir jika cara-cara yang lain dinilai kurang berasil. Tindakan pengendalian OPT dilakukan sesuai dengan anjuran.
- Tidakan pengendalian OPT dilakukan atas dasar hasil pengamatan terhadap OPT serta faktor yang memengaruhi perkembangan dan terjadinya serangan OPT.
- Penggunaan dan pengendalian OPT (pengunaan, agens hayati, serta alat mesin), dilakukan sesuai dengan anjuran baku dan dalam penerapannya telah mendapat bimbingan atau pelatihan dari penyuluh atau para ahli di bidangnya.
- Dalam penggunaan pestisida, petani diharuskan dan dinyatakan telah mendapatkan pelatihan sebelum menerapkannya.
Pestisida adalah Pengendali OPT yang menyebabkan penurunan hasil dan kualitas tanaman baik secara langsung maupun tidak langsung, namun efektif terhadap OPT yang menyerang. Pestisida terdiri pestisida hayati maupun buatan. Pestisida yang digunakan haruslah pestisida yang telah terdaftar dan mengantongi izin Menteri Pertanian untuk tanaman yang bersangkutan dan proses penyimpanan pestisida harus memenuhi syarat berikut ini :
- Disimpan ditempat yang aman, berventilasi dan tidak bercampur dengan material lainnya;
- Berada ditempat yang mampu menghalangi dari tumpahan (kontaminasi air);
- Memiliki fasilitas yang cukup untuk menakar dan mencampur pestisida;
- Memiliki fasilitas darurat, seperti tempat cuci mata dan anggota tubuh lainnya, persediaan air yang cukup, pasir untuk digunakan jika terjadi kontaminasi atau kebocoran;
- Akses ke tempat penyimpanan pestisida terbatas hanya kepada pemegang kunci yang telah terlatih;
- Terdapat/memiliki pedoman penanggulangan kecelakaan akibat keracunan pestisida yang terletak pada lokasi yang mudah dijangkau;
- Tersedia catatan tentang pestisida yang disimpan dan disimpan didalam kemasan aslinya;
- Tanda-tanda peringantan potensi bahaya pestisida diletakkan pada akses pintu- pintu masuk ruangan penyimpanan pestisida.
5. Pengairan Tanaman Pangan.
Budi daya tanaman pangan hendaknya didukung oleh penyediaan air sesusi dengan peruntukannya. Airnya hendaklah dapat disediakan sepanjang tahun, baik sumber air hujan, air tanah, air embun, air tondon, bendungan atau sistem irigasi/pengairan.
Air yang digunakan memiliki mutu baku air irigasi serta tidka menggunakan air limbah berbahaya, sehat, diberikan secara efektif, efisien, hemat air dan manfaat optimal. Jika air irigasi tidak mencukupi, maka harus diberikan suplai air dengan berbagia teknik irigasi dan peenggunaan air irigasi tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat di sekitar serta mengacu pada peraturan yang ada.
Pengairan diwajibakan agar tidak menimbulkan erosi lahan maupun tercucinya unsur hara, pencemaran dari bahan berbahaya, serta keracunan bagi tanaman dan lingkungan hidup. Kegiatan pengairan sebaiknya dicatat sebagai bahan dokumentasi dan penggunaan alat berat untuk penyedian air rigasi harus memenuhi standar ketentuan peraturan Perungang-undangan dan dapat diterima oleh masyarakat.
Demikian Ulasan singkat tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.