Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5+ Sarana Budidaya Tanaman Pangan

Sarana Budidaya Tanaman Pangan

Pada budidaya tanaman pangan diperlukan beberapa sarana yang diantaranya adalah media tanam atau lahan, bibit, nutrisi atau pupuk, pengairan, dan perlindungan pada tanaman untuk melindungi dan mengendalikan hama dan organisme lain sebagai sarana budidaya. Semua sarana tersebut harus sesuai dengan pedoman yang telah dibuat oleh pemerintah demi menjamin standar mutu pada produk yang hasilkan.

Berikut ini kita akan mencoba menguraikan satu persatu sarana budidaya tanaman pangan tersebut yang diantaranya adalah sebai berikut.

1. Lahan Budidaya Tanaman Pangan.

Lahan dibagi menjadi beberapa bagian yaitu,
  • pemilihan lokasi,
  • riwayat lokasi diketahui,
  • pemetaan lahan,
  • kesuburan lahan,
  • saluran drainase atau seluran air, dan
  • konversi lahan,

a. Pemilihan lahan.

Pemilihan lokasi lahan untuk budidaya tanaman pangan harus dapat memenuhi beberapa ketentuan berikut ini;

- Penanaman pada lahan kering tidak bertentangan dengan rencana umum tata ruang (RUTR) dan rencana detail tata ruang daerah (RDTRD).

- Lokasi sesuai dengan peta pewilayahan komuditas yang akan di usahakan.

- Apabila peta pewilayahan komuditas belum tersedia, maka lokasi harus sesuai dengan argo ecologi zone (ARZ) untuk menjamin produkstifitas dan mutu yang tinggi.

- Lahan harus jelas status kepemilikikan dan hak penggunanya.

- Lahan harus jelas pengairannya.

b. Riwayat lokasi diketahui.

Riwayat lokasi dapat diketahui dengan mencatat riwayat penggunaan lahan.

c. Pemetaan lahan.

Sebelum dilakukan usaha produksi tanaman pangan, dilakukan pemetaan penggunaan lahan sebagai dasar perencanaan rotasi/pergiliran pembibitan dan penanaman.

d. Kesuburan lahan.

- Lahan untuk budidaya tanaman pangan harus memiliki kesuburan tanah yang cukup baik.

- Kesuburan tanah yang kurang baik dapat diatasi dengan pemupukan, penggunakan pupuk organik dan atau pupuk anorganik.

- Untuk mempertahankan kesuburan tanah atau lahan, lakukan rotasi/pergiliran tanaman.

e. Saluran drainase atau saluran air.

Saluran drainase atua saluran air agar dibuat dengan ukuran yang disesuaikan dengan kondisi lahan dan komuditas yang akan diusahakan.

f. Konversi lahan.

- Lahan untuk budidaya tanaman pangan ialah lahan datar hingga dengan lahan berkemiringan kurang dari 30% yang diikuti dengan upaya tindakan konversi.

- Untuk lahan dengan kemiringan 30%, wajib dilakukan tindakan konversi.

- Pengelolahan lahan harus dilakukan dengan tepat untuk mencegah terjadinya erosi tanah, pemadatan tanah, perusakan struktur tanah, dan drainase tanah, serta hilangnya sumber hara tanah.

2. Benih untuk Budidaya Tanaman Pangan.


5+ Sarana Budidaya Tanaman Pangan

a. Varietas yang dipilih untuk ditanam adalah merupakan varietas unggul atau varietas yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian.

b. Benih di sesuaikan dengan agroekosistem budidayanya serta memiliki sertifikat dan label yang jelas jelas nama, daya tumbuh, tempat asal dan tanggal kadaluarsanya), serta berasal dari perusahaan atau penangkar yang terdaftar.

c. Benih harus sehat, memiliki vogor yang baik, tidak membawa dan atau menularkan organisme pengganggu (OPT) di lkasi usaha produksi.

d. Apabila diperlukan, sebelum dilakukan penanaman, diberikan perlakukan (seed tratment).

Tanaman pangan dari kelompok serealia dan kacang-kacangan diperbanyak dengan menggunakan benih, sedangkan tanaman umbi-umbian diperbanyak dengan menggunakan stek. Beniih adalah biji sebagai bagian regeneratif tanaman yang digunakan sebagai bahan untuk pertanaman, sedangkan stek adalah bagian vegetatif tanaman yang dijadikan bahan perbanyakan tanaman. Setiap benih yang digunakan harus bermutu baik yang meliputi mutu fisik, fisiologis, dan mutu genetik dan harus diketahui nama varietasnya.

3. Pupuk Budidaya Tanaman Pangan.

Pemupukan harus diusahakan agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan dampak yang sekecil-kecilnya, serta memenuhi lima (5) syarat tepat, yaitu
  • tepat jenis,
  • tepat mutu, 
  • tepat waktu, 
  • tepat dosis, dan
  • tepat cara aplikasinya.

5+ Sarana Budidaya Tanaman Pangan

a. Tepat jenis, yaitu pupuk mengandung unsur hara makro atau mikro yang sesuai dengan kebutuhan tanaman, dengan memperhatikan kondisi kesuburan lahan

b. Tepat mutu, yaitu menggunakan pupuk yang bermutu baik, sesuai dengan standar yang ditetapkan.

c. Tepat waktu, yaitu diaplikasikan atau diterapkan pada tanaman sesuai dengan kebutuhan, stadia tubuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat.

d. Tepat Dosis, yaitu jumlah atau takaran yang diberikan sesuai dengan anjuran atau rekomendasi spesifik lokasi, dan

e. Tepat cara aplikasi, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan.

Terdapat pula beberapa standar yang yang harus dipenuhi terkait dengan penggunaan pupuk adalah sebagai berikut ini.

a. Informasi ketersediaan pupuk. 

- Usaha stok pupuk disetiap wilayah selalu diperbarui dan diinformasikan kepada pihak-pihak terkait untuk pembinaan lebih lanjud di tempat usaha produksi tanaman pangan.

- Dinas pertanian setempat agar berkoordinasi dengan produsen pupuk sebagai penaggung jawab dalam pengamanan ketersediaan pupuk dengan menginformasikan lokasi dan jadwal setiap wilayah.

b. Penyediaan pupuk.

- Tempat penyimpanan pupuk harus bersih, aman, kering, dan ditempat tertutup serta tidak disatukan dengan penyimpanan pestisida atau stok benih dan produk segar.

c. Komposisi.

Petani dan penyuluh pertanian sangat dianjurkan memiliki keahlian tentang pupuk dan pemupukan dan pengaplikasian cara pemupukan harus mengacu pada rekomendasi penyuluh yang ahli di bidangnya.

d. Pencatatan.

- Pencatatan tidak hanya untuk pemakaian pupuk, tetapi juga pada seluruh kegaitan usaha tani sehingga diketahui capaian pendapatan petani.

- Semua pemakaian pupuk sangat dianjurkan untuk dicatat dengan mencakup pencatatan mengenai lokasi, tanggal pemakaian, jenis pupuk, jumlah pupuk, dan cara pemupukan.

- Terkhusus untuk pupuk, ssangat dianjurkan  kepada para petani menyimpan kwitansi pembelian pupuk dari kios yang bersangkutan, sebagai antisipasi terhadap peredaran pupuk palsu. 

4. Perlindungan Tanaman.

Perlindungan tanaman dilakukan pada masa pratanam, masa pertumbuhan, dan masa pascapanen, disesuaikan dengan kebutuhan. Perlindungan tanaman, harus dilaksanakna sesuai dengan sistem pengendalian hama terpadu (PHT), menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu lingkungan hidup.

Standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).

a.Tindakan pengendalian OPT dilakukan sesuai anjuran. Penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir jika cara yang lain dinilai tidak berhasil.

b. Tindakan pengendalian OPT dilakukan berdasarkan dari hasil pengamatan terhadap OPT dan faktor yang mempengaruhi perkembangan serta terjadinya serangan OPT.

c. Penggunaan sarana pengendalian OPT (pestisida, agens hayati, serta alat dan mesin), dilakukan sesuai dengan anjuran baku dan pada penerapannya telah mendapat bimbingan atau pelatihan dari penyuluh pertanian atau para ahli di bidangnya.

d. Dalam penggunaan pestisida oleh petani, para petani harus sudah mendapat pelatihan. 

Pestisida adalah pengendali OPT yang secara langsung dapat menyebabkan penurunan hasil dan kualitas tanaman baik secara langsung ataupun secara tidak langsung, namun efektif terhadap OPT yang menyerang. 

Penyimpanan pestisida juga harus memenuhi standar persyaratan berikut ini.

a. Pestisida disimpan di tempat yang baik dan aman, berventilasi , dan tidak satu tampat atau bercampur dengan material lainnya.

b. Harus memiliki atau terdapat fasilitas yang cukup untuk menakar dan mencampur pestisida

c. Tempat penyimpanan sebaiknya mampu menahan tumpahan, antara lain untuk mencegah kontaminasi air. 

d. Memiliki fasilitas untuk mengantisipasi keadaan darurat, seperti tempat untuk mencuci mata dan anggota tubuh lainnya, persediaan air yang cukup, pasir yang digunakan untuk mengantisipasi apabila terjadi kontaminasi atau terjadi kebocoran.

e. Akses ke tempat penyimpanan pestisida terbatas hanya kepada pemegang kunci yang telah mendapat pelatihan.

f. Memiliki pedoman atau tata cara penanggulangan kecelakaan akibat keracunan pestisida yang terletak pada lokasi yang mudah dijangkau seperti di dinding sekitar tampat penyimpanan pestisida.

g. Memiliki catatan mengenai pestisida yang disimpan.

h. Semua pestisida harus disimpan dalam kemasan aslinya.

i. Rambu - rambu atau tanda-tanda peringatan potensi bahaya pestisida diletakkan pada pintu-pintu masuk.

5. Pengairan Budidaya Tanaman Pangan.

Sebaiknya setiap budidaya tanaman pangan harus didukung dengan sistem pengairan yang sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Air yang dimanfaatkan hendaknya dapat tersedia sepanjang tahun, baik yang bersumber dari air hujan, tanah, embun, tondon, bendungan, ataupun sistem irigasi.

Air irigasi yang digunakan harus memenuhi mutu air irigasi, dan tidak menggunakan air limbah berbahaya dan begitu pula penggunaan air pada proses pascapanen dan pengolahan hasil tanaman pangan harus sehat.

Pengairan tidak boleh mengakibatkan erosi lahan maupun tercucinya unsur hara, pencemaran lahan oleh bahan berbahaya, dan keracunan bagi tanaman serta lingkungan hidup disekitarnya. Kegiatan pengairan sebaiknya dicatat sebagia bahan dokumentasi. Penggunaan alat dan mesin pertanian untuk irigasi, harus memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterima oleh masyarakat.

Demikian penjelasan singkat tersebut diatas dan terimakasih.